Layanan SIM Keliling Buka di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis Ini
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis (12/3).
— Paragraf 2 —
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
— Paragraf 3 —
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
— Paragraf 4 —
Jaktim : Lapangan Gatot Subroto Kopassus
— Paragraf 5 —
Jakut : Lobby utama LTC Glodok
— Paragraf 6 —
Jaksel : Parkir Universitas Trilogi
— Paragraf 7 —
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
— Paragraf 8 —
Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
— Paragraf 9 —
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
— Paragraf 10 —
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
— Paragraf 11 —
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
— Paragraf 12 —
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
➡️ Baca Juga: Iran Isyaratkan Mundur dari Piala Dunia 2026 Akibat Tindakan AS
➡️ Baca Juga: Cara Cerdas Pakai THR untuk Belanja Lebaran Tanpa Bikin Dompet Jebol