Menkes Tegaskan Layanan Kesehatan Harus Mudah dan Terjangkau
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan layanan kesehatan harus mudah diakses masyarakat kapan pun dan di mana pun. Budi menekankan layanan kesehatan berkualitas tidak boleh membebani keuangan pasien serta harus tetap terjangkau.
— Paragraf 2 —
“Tugas semua Menteri Kesehatan atau kesehatan di dunia adalah menyediakan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Yah itu kapan pun, dimana pun dan tanpa membuat masyarakat mengalami kesulitan keuangan,” kata Budi Gunadi Sadikin saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan MoU Kemenkes dengan KPK di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (11/3).
— Paragraf 3 —
Ia menjelaskan bahwa unsur biaya memang menjadi bagian penting dalam filosofi pelayanan kesehatan. Menurut Menkes Budi, masyarakat berhak memperoleh layanan yang baik, namun dengan harga yang tetap terjangkau.
— Paragraf 4 —
“Orang harus mendapatkan akses yang bagus dan kualitasnya baik. Tetapi harganya juga jangan mahal,” ujar Budi.
— Paragraf 5 —
Lebih lanjut, Budi juga menyoroti besarnya variasi tarif layanan kesehatan di berbagai negara. Ia menilai perbedaan harga tersebut jauh lebih ekstrem dibandingkan sektor industri lainnya.
— Paragraf 6 —
“Kalau operasi usus buntu di Amerika bisa 12 ribu dollar, di Jepang sekitar 5 ribu dollar, Singapura sekitar 7 ribu dollar. Sedangkan di Indonesia hanya ratusan dollar,” ucap dia.
— Paragraf 7 —
Menurut Budi, perbedaan harga layanan kesehatan antarnegara sangat mencolok dan jarang ditemukan pada sektor industri lainnya. Ia menilai sektor perbankan maupun energi umumnya hanya memiliki selisih harga kecil dibanding layanan kesehatan global.
— Paragraf 8 —
“Di sektor lain seperti perbankan atau harga bensin, perbedaannya paling hanya satu sampai puluhan persen. Dan tidak sampai melonjak dari 12 ribu dollar ke 200 dollar seperti di sektor kesehatan,” kata Budi.
— Paragraf 9 —
Sementara ketua KPK Setyo Budiyanto menilai kerja sama dengan Kementerian Kesehatan penting dilakukan. Mengingat besarnya anggaran dan luasnya program kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
— Paragraf 10 —
“Program Kementerian Kesehatan sangat banyak dan anggarannya besar. Sehingga diperlukan pengawasan, sosialisasi, serta pencegahan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Setyo.
— Paragraf 11 —
Ia mengatakan kerja sama dengan Kemenkes mencakup langkah pencegahan korupsi melalui pengawasan dan penguatan sistem integritas. Kerja sama juga meliputi pertukaran informasi, pendidikan, sosialisasi, serta kampanye antikorupsi di sektor kesehatan.
— Paragraf 12 —
“Isi kerja sama ini antara lain pencegahan, pertukaran informasi dan data, pendidikan, serta sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Implementasinya bisa lebih luas dari itu,” ucap Setyo. ils/I-1
➡️ Baca Juga: Keunggulan Masuk SMA Unggul Garuda Baru yang Perlu Anda Ketahui untuk Masa Depan Siswa
➡️ Baca Juga: Kepala Robotika OpenAI Mengundurkan Diri Setelah Kesepakatan dengan Departemen Pertahanan


