Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencabutan Status Siaga 1 Panglima TNI yang Inkonstitusional

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan bahwa status Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, koalisi yang terdiri dari 26 lembaga ini menuntut agar Presiden dan DPR melakukan evaluasi serta mencabut surat telegram yang dianggap tidak konstitusional dan tidak mendesak.
Koalisi Sipil Menilai Siaga 1 Panglima TNI Tidak Sesuai Konstitusi
Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (9/3/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa “Instruksi siaga 1 Panglima TNI: Inkonstitusional dan merupakan ancaman terhadap supremasi sipil.” Pernyataan ini ditujukan terhadap Telegram Nomor TR/283/2026 yang menginstruksikan agar prajurit TNI berada dalam status Siaga 1 sebagai respons terhadap ketegangan yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Koalisi berpendapat bahwa surat telegram tersebut bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Konstitusi. Mereka menekankan bahwa keputusan untuk mengerahkan kekuatan militer seharusnya merupakan prerogatif Presiden, bukan Panglima TNI. Hal ini merujuk pada Pasal 10 UUD NRI 1945 yang menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata, yang diperkuat oleh Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Dengan demikian, Panglima TNI tidak berwenang untuk menilai situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara, sehingga kewajibannya adalah menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden,” tegas perwakilan Koalisi. Mereka juga menambahkan bahwa penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik adalah kewenangan Presiden dan DPR.
Pertanyaan atas Urgensi Siaga 1 dan Kekhawatiran Akan “Fear Mongering”
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritisi bahwa status Siaga 1 yang diterapkan saat ini belum diperlukan, mengingat situasi nasional masih dapat dikelola secara efektif oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. “Tidak ada tanda-tanda peningkatan ancaman yang nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan keterlibatan militer dalam kerangka Siaga 1,” ungkap Koalisi.
Mereka meyakini bahwa institusi sipil masih memiliki kapasitas untuk menghadapi keadaan yang ada saat ini. Selain itu, Koalisi mengungkapkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk menciptakan persepsi ketidakamanan atau fear mongering, serta potensi penyalahgunaan status Siaga 1 untuk menekan kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintahan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari 26 lembaga, termasuk di antaranya Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, serta berbagai lembaga bantuan hukum lainnya.
➡️ Baca Juga: Mendistribusikan Air Bersih dan Alat Sekolah untuk Korban Longsor di Bandung Barat
➡️ Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Tekankan Literasi Digital yang Penting



