Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Ditetapkan Pemerintah, DPR Fokus pada Pentingnya Literasi Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah konkrit dalam melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial. Komisi X DPR RI merespon positif inisiatif ini, dengan mencatat bahwa pentingnya akses ke konten edukatif online tetap terjaga.
Dukungan Komisi X dan Keterlibatan Literasi Digital
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, ia menegaskan bahwa literasi digital harus tetap menjadi prioritas dalam perlindungan anak-anak, meski ada pembatasan media sosial.
“Kami di Komisi X sangat mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah merilis kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial,” ucap Lalu Hadrian di Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Maret 2026.
Lebih lanjut, Hadrian menambahkan, “Namun perlu dicatat, bahwa kita tidak boleh mengabaikan literasi digital yang ada. Di era digital ini, sangat penting bagi siswa-siswa dan anak-anak kita untuk tetap mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Menurut Hadrian, literasi digital adalah elemen kunci dalam sistem pendidikan dan harus terus ditingkatkan. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga berperan aktif dalam menyiapkan kebijakan yang memastikan akses ke konten edukatif tetap terbuka untuk anak-anak.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan bahwa dukungan terhadap kebijakan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun ini didasari oleh meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak usia sekolah. Menurutnya, banyak insiden kekerasan fisik, verbal, dan seksual yang disebabkan oleh konten digital yang tidak sehat.
“Hari ini kita menyadari bahwa banyak kejadian, terutama di lingkungan sekolah yang melibatkan anak-anak kita yang berusia di bawah 16 tahun, berakar dari eksposur terhadap konten digital yang tidak sehat,” papar Hadrian.
Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak
Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 28 Maret 2026. “Melalui peraturan ini, kita menunda akses akun anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pada tahap awal, ada delapan platform digital yang akan dibatasi aksesnya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan langkah awal pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sehat dan berpotensi merugikan.
➡️ Baca Juga: Optimasi Ekspor Rp111 Triliun, Ahmad Basuki Sarankan Hirilisasi Sawit dan Kopi
➡️ Baca Juga: Gubernur Konfirmasi Rencana dan Tender Proyek Jalan Rawa Pitu Sudah Berjalan




