Cek Ganjil Genap Tol Mudik 2026: Lokasi KM, Daftar Ruas, dan Jadwalnya
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang setiap tahun terjadi ketika masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
— Paragraf 2 —
Tradisi mudik Lebaran selalu diikuti peningkatan volume kendaraan di berbagai jalur utama, terutama di Pulau Jawa. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas yang diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan.
— Paragraf 3 —
Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
— Paragraf 4 —
Kebijakan tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama musim mudik. Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menyiapkan skema lain seperti contraflow dan pengaturan arus kendaraan.
— Paragraf 5 —
Berikut poin-poin aturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2026:
— Paragraf 6 —
Penerapan ganjil genap ditetapkan melalui sejumlah keputusan bersama antarinstansi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam beberapa nomor keputusan resmi.
— Paragraf 8 —
Keputusan bersama tersebut menjadi dasar penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
— Paragraf 9 —
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik
— Paragraf 10 —
Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
— Paragraf 12 —
Penerapan aturan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di jalur utama mudik.
— Paragraf 13 —
Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik
— Paragraf 14 —
Sistem ganjil genap untuk arus mudik mulai diberlakukan pada:
— Paragraf 16 —
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
— Paragraf 17 —
Ruas Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap Saat Arus Balik
➡️ Baca Juga: Konflik Selat Hormuz Meningkat: Iran Mengeluarkan Peringatan Tegas
➡️ Baca Juga: Bulan Ramadan, Irfan Hakim Ajak Publik Perbanyak Ibadah



