Dana KJP Plus Tahap II 2026 Cair 5 Oktober: Syarat dan Cara Pencairan yang Perlu Diketahui

Jakarta – Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2026 Gelombang I telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 5 Oktober 2026. Program bantuan ini ditujukan untuk 661.209 siswa yang terdaftar pada berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta, sebagai alokasi untuk bulan Agustus 2026. KJP Plus bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi peserta didik, mulai dari tingkat SD hingga PKBM. Setiap jenjang pendidikan menerima besaran dana yang berbeda, termasuk tambahan biaya SPP bagi siswa yang bersekolah di institusi swasta. Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal dan rincian dana, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KJP Plus serta syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya. Berikut adalah informasi lengkapnya yang diambil dari laman resmi pemerintah.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah inisiatif strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan dukungan biaya pendidikan kepada anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah pendidikan dan memastikan semua anak mendapatkan akses untuk menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun. Program ini juga mendorong peserta didik untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
- Peserta didik berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta yang berada di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus penerima bantuan sosial, yaitu:
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I
Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2026 Gelombang I dimulai pada tanggal 5 Oktober 2026. Berikut adalah rincian mengenai pencairan ini:
- Alokasi dana: bulan Agustus 2026.
- Jumlah penerima: 661.209 siswa.
- Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I
Besaran bantuan yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian dana KJP Plus yang akan diterima oleh masing-masing jenjang:
1. SD/MI/SDLB
Dana personal: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
Penerima: 328.145 siswa
2. SMP/MTs/SMPLB
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
Penerima: 171.366 siswa
3. SMA/MA/SMALB
Dana personal: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
Penerima: 53.612 siswa
4. SMK
Dana personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
Penerima: 103.820 siswa
5. PKBM
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tidak ada tambahan SPP.
Penerima: 4.266 siswa
Penting untuk dicatat bahwa dana personal hanya bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana tersebut harus digunakan secara non-tunai untuk berbagai keperluan pendidikan.
Cara Pencairan Dana KJP Plus untuk Penerima Baru
Untuk penerima baru, pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui beberapa tahap yang dikelola oleh Bank Jakarta. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
- Pembukaan rekening baru.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan serta kartu ATM kepada penerima.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Setelah seluruh proses di atas selesai dilakukan, dana baru dapat dicairkan oleh penerima.
Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima
Sebanyak 661.209 siswa telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I setelah melalui proses verifikasi data yang ketat. Proses ini mencakup pencocokan data dengan kepemilikan aset, status Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam keluarga, serta kepemilikan kendaraan dan properti. Penerima lanjutan yang memerlukan verifikasi tidak akan dibatalkan, melainkan akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi lebih lanjut. Sementara itu, calon penerima baru yang masih dalam tahap verifikasi akan dipertimbangkan pada Gelombang II jika memenuhi syarat. Baik penerima Gelombang I maupun Gelombang II akan tetap mendapatkan bantuan selama satu semester. Perbedaan antara gelombang ini hanya terletak pada waktu penyelesaian verifikasi yang dilakukan.
Informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus dapat diakses melalui Instagram resmi @disdikdki dan @upt.p4op. Pastikan bahwa data penerima telah sesuai agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.
➡️ Baca Juga: Jakarta Resmi Terapkan Perda RPPLH, Menandai 30 Tahun Kompas Lingkungan Pemprov dan DPRD
➡️ Baca Juga: Ramadhan: Menggali Makna Doa, Kerinduan, dan Perpisahan dalam Ibadah



