Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) semakin mendapat perhatian serius, terutama dalam hal status dan gaji mereka. Dalam konteks ini, Presidium Pegawai Pemerintah KBB mengajukan permohonan kepada DPRD KBB untuk terlibat aktif dalam memantau dan memperjuangkan nasib para pegawai ini. Mereka menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan serta kemungkinan peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang lebih stabil.
Aspirasi Pegawai PPPK Paruh Waktu
Pada tanggal 8 Oktober 2026, aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang dilakukan dengan Komisi I DPRD KBB. Pertemuan ini menjadi sarana bagi presidium untuk mengungkapkan harapan dan kebutuhan mendesak terkait status dan gaji PPPK Paruh Waktu.
Ketua Presidium, Agie A. Prawirakusumah, menegaskan pentingnya dukungan dari DPRD agar aspirasi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diimplementasikan dalam kebijakan daerah. “Kami berharap DPRD dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini, terutama dalam hal kesejahteraan dan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi ASN PPPK,” ujarnya.
Data PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan tersebut, presidium menyerahkan data awal yang mencakup 500 PPPK Paruh Waktu. Data ini disusun berdasarkan pembaruan surat keputusan (SK) dan keberadaan pegawai di setiap perangkat daerah. Dengan data yang akurat, diharapkan dapat memudahkan proses evaluasi dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
- 500 PPPK Paruh Waktu terdata di KBB
- Data disesuaikan dengan SK awal
- Keberadaan pegawai di masing-masing perangkat daerah diperhatikan
- Menjadi dasar untuk evaluasi status pegawai
- Memungkinkan perencanaan kebijakan lebih terarah
Peningkatan Kesejahteraan dan Gaji
Selain mendorong peralihan status, presidium juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap besaran penghasilan pegawai. Mereka menyerukan agar gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau mendapatkan tambahan penghasilan, terutama bagi yang bertugas di kecamatan dan perangkat daerah.
Agie juga menekankan bahwa mekanisme penggajian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ yang diterbitkan pada 14 September 2026. “Kami ingin memastikan bahwa penggajian dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Peralihan Status PPPK
Dalam pandangannya, proses peralihan status PPPK Paruh Waktu ke ASN PPPK harus mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Hal ini meliputi kinerja, kedisiplinan, usia, serta masa pengabdian pegawai sejak mereka menjadi tenaga honorer, TKK, atau PTT. Dengan demikian, akan ada keadilan bagi semua pegawai yang telah mengabdi.
Respon DPRD KBB
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh presidium. Komisi I berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, agar proses peralihan status PPPK dapat berjalan dengan baik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan data pegawai yang diajukan akurat dan valid. Ini penting agar peralihan status dapat dilaksanakan secara efektif dan transparan,” ungkap Sandi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan aspirasi para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat terealisasi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Komunikasi dan Kolaborasi
Strategi komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan BKPSDM menjadi kunci untuk mencapai hasil yang diharapkan. Dalam hal ini, DPRD KBB berperan sebagai jembatan antara aspirasi pegawai dan kebijakan yang akan diterapkan.
- Jalin komunikasi dengan BKPSDM
- Pastikan akurasi data pegawai
- Fasilitasi proses peralihan status
- Perhatikan kesejahteraan pegawai
- Implementasikan kebijakan yang adil
Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan status dan gaji PPPK Paruh Waktu dapat diperbaiki, memberikan mereka kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik. Kesuksesan inisiatif ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk bekerja sama demi mewujudkan kesejahteraan pegawai pemerintah daerah.
Dengan demikian, penting bagi DPRD KBB untuk terus memantau dan mengawal proses ini, sehingga aspirasi pegawai PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi harapan, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak. Melalui pengawasan yang ketat dan kebijakan yang responsif, diharapkan status dan gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien.
➡️ Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Rp2,1 Triliun untuk Mewujudkan Kota Sehat dan Berkualitas
➡️ Baca Juga: Kopi Magelang: Transformasi Menjadi Produk Unggulan Bernilai Tinggi di Pasar Global
