Nadiem Makarim, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengkonfirmasi bahwa dia sebelumnya telah mengalami pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan penggunaan Google Cloud. Nadiem mengungkapkan hal ini ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam proses pengadilan lanjutan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sehubungan dengan penggunaan Google Cloud. Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara khusus menanyakan tentang pemeriksaan Nadiem oleh KPK. “Apakah benar Saudara pernah diperiksa oleh KPK terkait program Cloud ini?” tanya Jaksa Riady.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim mengakui bahwa ia de facto telah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penggunaan Google Cloud. Nadiem juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2025.
Sebelum berfokus pada pemeriksaan oleh KPK, JPU juga menyoroti hubungan antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelumnya. Jaksa Riady mempertanyakan apakah perjanjian antara PT AKAB dan Google, yang mencakup Google Cloud dan Google Maps, dimaksudkan untuk meningkatkan performa bisnis PT AKAB.
Nadiem menjawab bahwa tujuan kerjasama tersebut bukanlah untuk meningkatkan performa bisnis. “Bukan untuk peningkatan performa bisnis. Itu adalah kebutuhan dasar untuk menjalankan aplikasi mobilitas, baik mobil maupun motor,” kata Nadiem, mengacu pada kebutuhan aplikasi Gojek.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dokumen prospektus yang menunjukkan bahwa per 31 Juli 2021, PT AKAB memiliki utang kepada Google sebesar 1,6 juta dolar AS. Nadiem menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tentang utang tersebut karena ia telah melepaskan jabatannya di PT AKAB atau Gojek sejak ia dilantik sebagai menteri pada tahun 2019.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya disebut-sebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri dituduh memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang diklaim berasal dari investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.
Nadiem diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan mempengaruhi kajian pengadaan agar hanya berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google. Tindakan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; dan Mulya.
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Ratusan Jembatan, Prioritas Utama Penuhi Kebutuhan Rakyat di Daerah Terpencil
➡️ Baca Juga: Summit & Expo Smart City 2026 Akan Segera Dimulai: Mendorong Transformasi Kota dengan Teknologi AI
