— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Banyak umat Muslim yang mulai mencari informasi mengenai kapan batas akhir bayar zakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
— Paragraf 2 —
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
— Paragraf 3 —
Dengan mengetahui kapan batas akhir bayar zakat, umat Islam dapat memastikan kewajiban tersebut ditunaikan tepat waktu sehingga zakat dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
— Paragraf 4 —
Pertanyaan tentang kapan batas akhir bayar zakat juga sering muncul karena masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran hingga mendekati hari raya.
— Paragraf 5 —
Padahal, para ulama menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri agar penyalurannya lebih optimal dan dapat membantu mereka yang membutuhkan untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.
— Paragraf 6 —
Dilansir dari laman resmi BAZNAS, pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadan. Sementara itu, batas akhir bayar zakat fitrah yakni paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Berikut detail waktu pembagian zakat fitrah selengkapnya.
— Paragraf 7 —
– Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal Ramadan hingga malam takbiran
— Paragraf 8 —
– Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri
— Paragraf 9 —
– Waktu Sunnah: Setelah salat subuh di hari raya hingga sebelum salat Idul Fitri dimulai
— Paragraf 10 —
– Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal
— Paragraf 11 —
– Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal
— Paragraf 12 —
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026. BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium atau jika diuangkan yakni sebesar Rp50.000 per jiwa.
— Paragraf 13 —
Penetapan ini menurut ketua BAZNAS RI RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga beras du berbagai wilayah di Indonesia.
— Paragraf 14 —
Selain besaran zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sebagaimana keputusan Nomor 14 Tahun 2026.
— Paragraf 15 —
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya:
➡️ Baca Juga: Indonesia Memimpin Tren Kembali ke Kantor, Gedung Premium Menjadi Sasaran Utama
➡️ Baca Juga: PSG dan Jordan Luncurkan Jersey Kelima 2025-2026: Perpaduan Elegan dan Energi Malam Paris
