Mengungkap Fakta: Apakah Menonton Mukbang Saat Puasa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Video mukbang, yang menampilkan orang-orang yang makan dalam jumlah besar, telah menjadi salah satu konten hiburan populer di era media sosial ini. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah menonton mukbang saat puasa membatalkan puasa? Dalam artikel ini, kita akan mengungkap penjelasan lengkap tentang hal ini berdasarkan hukum fikih dan pandangan ulama.
Menonton Mukbang Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?
Masyarakat umum mungkin bertanya-tanya apakah menonton mukbang saat puasa dapat membatalkan puasa mereka. Menurut hukum fikih, menonton mukbang pada dasarnya tidak termasuk perbuatan yang secara langsung membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa secara umum adalah makan, minum, atau melakukan hal-hal tertentu yang secara jelas disebutkan dalam syariat.
Sebagai referensi, kita dapat melihat pada QS. Al-Baqarah: 187 yang menjelaskan bahwa larangan utama dalam puasa adalah makan, minum, dan aktivitas lain yang secara jelas membatalkan puasa. Dengan demikian, sekadar melihat atau menonton orang makan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Pentingnya Mengendalikan Nafsu Saat Puasa
Meski menonton mukbang saat puasa tidak membatalkan puasa, para ulama mengingatkan bahwa aktivitas ini perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kualitas ibadah puasa. Terutama jika Anda sulit mengendalikan nafsu ketika menonton video mukbang.
Menonton mukbang bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang membuat seseorang semakin lapar atau membangkitkan keinginan yang sebaiknya dihindari selama berpuasa. Bahkan mungkin mendorongnya untuk membatalkan puasa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari, disunahkan saat puasa untuk menahan diri dari makanan yang mengandung unsur syubhat dan syahwat yang diperbolehkan, baik yang terdengar, terlihat, maupun yang dapat dirasakan dan dicium oleh panca indera.
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Menurut Fatwa
Fatwa No. 3797 Tahun 2023 dari Lembaga Fatwa Yordania juga membahas tentang menonton mukbang saat puasa. Jika semangat berpuasa seseorang menurun akibat melihat konten mukbang, maka hukumnya makruh.
Artinya, jika menjelajahi situs web atau konten mukbang menyebabkan seseorang yang tengah berpuasa merasa lesu semangat berpuasanya akibat iklan makanan dan minuman yang ditampilkan, maka hukumnya makruh melihatnya dan ia harus menjauhi hal tersebut demi menjaga puasanya.
Puasa Tidak Hanya Menahan Diri dari Makan dan Minum
Perlu dipahami bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa puasa harus disertai dengan menjaga perilaku dan pandangan. Karena itu, meskipun menonton mukbang saat puasa tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi jika hal itu dapat mengganggu kualitas ibadah puasa, maka sebaiknya dihindari.
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO: Wanita Penembak di Rumah Mewah Rihanna Ditangkap Polisi
➡️ Baca Juga: Raymond/Joaquin Gugur di All England 2026: Kim/Seo Hentikan Langkah Indonesia Menuju Final

