Penyelundupan 179 Ekor Kura-kura Dilindungi Berhasil Digagalkan oleh Pihak Berwenang

— Paragraf 1 —
Banjarmasin – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam paket tersembunyi di Pelabuhan Trisakti saat hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
— Paragraf 2 —
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke di Banjarmasin, Kamis, menyebut kura-kura yang diamankan terdiri atas 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis), 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang termasuk Appendix tiga, serta dua ekor jenis byuku (Orlitia borneensis).
— Paragraf 3 —
“Semuanya berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” katanya.
— Paragraf 4 —
Erwin menuturkan, pengamanan dilakukan setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim tanpa keterangan jelas mengenai isinya.
— Paragraf 5 —
Saat penggeledahan, paket dibungkus menggunakan karung yang kemudian diperiksa dan ditemukan berisi kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan yang tidak sesuai standar pengangkutan.
— Paragraf 6 —
Erwin menegaskan kondisi pengemasan yang kurang memadai tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa selama proses pengiriman.
— Paragraf 7 —
Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan karena tidak memperhatikan aspek ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar satwa selama transportasi berlangsung.
— Paragraf 8 —
Petugas juga menemukan bahwa pengiriman kura-kura tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas wajib periksa karantina.
— Paragraf 9 —
Ketiadaan dokumen ini, kata Erwin, menjadi pelanggaran serius karena berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam keseimbangan ekosistem di daerah tujuan.
— Paragraf 10 —
Ia menekankan bahwa setiap pengiriman kura-kura jenis dilindungi wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
— Paragraf 11 —
“Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian spesies,” katanya.
— Paragraf 12 —
Erwin juga menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar maupun langka melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi yang menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa.
— Paragraf 13 —
Selanjutnya, kura-kura yang diamankan dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina dari Banjarmasin menuju kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru untuk menjalani proses rehabilitasi serta akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat alaminya guna memastikan kelangsungan hidupnya.
— Paragraf 14 —
Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Kresna Kepakisan menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal.
➡️ Baca Juga: ITS dan University of the West of England Resmi Luncurkan Program Double Degree Baru
➡️ Baca Juga: Transfer Kylian Mbappe: Apakah Dia Akan Bertahan atau Berpindah Klub Musim Depan?




