Suku Dinas LH Jaktim Menangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Selama Tiga Hari

Jakarta – Penanganan masalah sampah di Pasar Induk Kramat Jati telah menjadi perhatian serius bagi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur. Dalam upaya mengatasi penumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, tim dari Suku Dinas LH melakukan intervensi selama tiga hari berturut-turut.

Upaya Penanganan Sampah Pasar Induk Kramat Jati

Mulai dari Jumat, 27 Maret hingga Minggu, 29 Maret, tim Suku Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah, berupaya keras untuk mengangkat tumpukan sampah yang ada. Menurut Dwi, langkah ini diambil sebagai tindakan darurat untuk mengatasi masalah yang sudah berlangsung di kawasan pasar tersebut.

“Kami menurunkan puluhan armada pengangkut sampah untuk melakukan pengangkutan secara intensif. Setiap harinya, sekitar 20 truk disiapkan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” ujarnya. Melalui langkah ini, diharapkan penumpukan sampah yang mengganggu dapat teratasi dengan baik.

Pengelolaan Sampah: Tanggung Jawab Bersama

Dwi menekankan bahwa intervensi yang dilakukan bukan berarti Suku Dinas LH mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sampah di pasar. Pengelolaan sampah di kawasan tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola, dalam hal ini adalah Perumda Pasar Jaya, sebagai bagian dari area komersial yang ada.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sampah secara menyeluruh di area usaha. Hal ini penting untuk dipahami agar setiap pihak menyadari tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan.

“Bantuan ini kami berikan semata-mata untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat penumpukan sampah yang dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah

Dwi juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, setiap penghasil sampah diwajibkan untuk melakukan pengurangan dan penanganan limbah sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus melibatkan pelaku usaha secara aktif.

Kendala dalam Pengelolaan Sampah

Dwi juga menyebutkan bahwa selain faktor kewenangan, ada kendala lain yang menghambat proses pembuangan sampah. Salah satunya adalah keterbatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang. Kecamatan Kramat Jati hanya memiliki jatah 16 truk per hari untuk pembuangan sampah, yang merupakan hasil dari pembatasan setelah insiden longsor di lokasi tersebut.

“Dengan keterbatasan yang ada, prioritas pengangkutan diberikan kepada sampah dari permukiman warga. Kawasan komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri,” ungkap Dwi.

Prioritas dalam Penanganan Sampah

Dalam penanganan sampah, Dwi menegaskan bahwa prioritas utama adalah sampah yang dihasilkan oleh warga. Dia menambahkan, “Untuk kawasan komersial, seharusnya mereka sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri.” Dengan kata lain, setiap pelaku usaha diharapkan dapat bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.

Dwi juga memberikan perhatian khusus pada komposisi sampah yang ada di Pasar Induk Kramat Jati. Menurutnya, sebagian besar sampah di kawasan tersebut merupakan sampah organik. Sampah jenis ini memiliki potensi besar untuk diolah menjadi kompos atau produk lain yang berguna, sehingga tidak perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

“Kami percaya bahwa dengan pengelolaan yang baik, sampah organik ini bisa dimanfaatkan dan tidak menjadi masalah bagi lingkungan,” ucap Dwi, menunjukkan optimisme terhadap potensi pengelolaan limbah yang lebih baik di masa depan.

Langkah Selanjutnya dalam Pengelolaan Sampah

Ke depan, Dwi berharap agar pengelolaan sampah di wilayah Kramat Jati dapat berjalan lebih efisien. Ini mencakup kolaborasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk Perumda Pasar Jaya dan pelaku usaha. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam pengelolaan limbah mereka. Harapan kami adalah terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” tutupnya.

Dengan upaya yang dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, diharapkan masalah penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dapat segera teratasi dan menjadi contoh bagi pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah lain. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha adalah kunci untuk mencapai tujuan ini.

➡️ Baca Juga: Pemprov Gorontalo Selenggarakan Pasar Murah Bersubsidi Menyambut Lebaran untuk Warga

➡️ Baca Juga: Arsenal Raih Kemenangan Bersejarah atas Everton Berkat Performa Gemilang Dowman

Exit mobile version