Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026

Program BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama bagi banyak individu di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatan mereka. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan ada yang gratis sesuai dengan kelas yang dipilih. Tak heran jika saat ini hampir setiap orang telah terdaftar dalam program ini.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masih ada pemahaman yang keliru di masyarakat bahwa semua pengobatan akan selalu dicover, padahal kenyataannya tidak demikian. Terdapat beberapa kondisi dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam jaminan.
Ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dengan jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, tercantum 21 jenis layanan atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, jika klaim Anda ditolak, ada kemungkinan itu disebabkan oleh kategori yang tidak tercover.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang perlu Anda ketahui:
1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Ini termasuk penyakit yang menyebar secara cepat dan tidak biasa terjadi dalam populasi.
2. Perawatan Estetika dan Kecantikan
Semua bentuk perawatan yang berkaitan dengan kecantikan, seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, tidak ditanggung. Ini termasuk prosedur yang tidak berkaitan dengan penyembuhan medis.
3. Perawatan Gigi Estetika
Pemakaian alat ortodontik seperti behel untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena perawatan ini dianggap bukan untuk kebutuhan kesehatan yang mendesak.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada kondisi yang timbul akibat tindakan ilegal.
5. Penyakit Akibat Penyiksaan Diri Sendiri
Jika seseorang mengalami penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri, maka klaim untuk perawatan tersebut tidak akan ditanggung.
6. Penyakit Karena Konsumsi Alkohol dan Ketergantungan Obat
Masalah kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan obat juga tidak di-cover. Ini mencakup semua bentuk perawatan untuk mengatasi ketergantungan tersebut.
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Perawatan terkait masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup semua bentuk prosedur untuk meningkatkan kemampuan reproduksi.
8. Penyakit Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah
Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran, tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
9. Layanan Kesehatan di Luar Negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk semua bentuk pengobatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri.
10. Pengobatan Eksperimental
Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak akan dicover. Ini mencakup semua prosedur yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
11. Pengobatan Alternatif dan Tradisional
Semua bentuk pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
12. Alat Kontrasepsi
Pengadaan alat kontrasepsi tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. Hal ini menjadi perhatian bagi pasangan yang ingin merencanakan keluarga.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan dalam lingkungan rumah tangga juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk berbagai alat atau bahan medis yang digunakan di rumah.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Peraturan
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, tidak akan mendapatkan jaminan.
15. Fasilitas Kesehatan Non-Kerjasama
Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka layanan tersebut tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
17. Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung hingga nilai yang sesuai dengan hak kelas rawat peserta. Kecelakaan ini harus bersifat wajib.
Dengan mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat lebih siap dan bijak dalam mengelola kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga. Penting untuk selalu membaca dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
➡️ Baca Juga: Industri Petrokimia Mencari Solusi Alternatif dari Tekanan Geopolitik: Dari Nafta ke LPG
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Mempermudah Aktivitas Online dengan Lebih Praktis dan Efisien




