BPJPH Tingkatkan Kompetensi 100 Penyelia Halal untuk Cegah Kontaminasi Produk di Pasaran

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) mengadakan kegiatan untuk meningkatkan mutu penyelia halal. Acara yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2026 ini melibatkan 100 penyelia halal yang berasal dari pelaku usaha skala menengah hingga besar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan kapasitas penyelia halal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di lingkungan usaha. BPJPH menekankan pentingnya konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di setiap tahapan produksi.
Peran penyelia halal sangat strategis dalam menjaga integritas produk yang beredar di masyarakat. Penyelia halal merupakan garis depan dalam memastikan bahwa setiap proses produksi memenuhi standar halal yang telah ditentukan.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menekankan pentingnya peran penyelia halal dalam menjaga kehalalan produk. Menurutnya, mereka berfungsi sebagai pengawas utama yang memastikan proses produksi tetap sesuai dengan ketentuan halal yang telah ditetapkan.
“Keberadaan penyelia halal menjadi garda terdepan dalam memastikan proses produksi tetap sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan,” ujar EA Chuzaemi Abidin dalam keterangan resminya pada 10 Maret 2026.
Profesi penyelia halal semakin vital mengingat adanya temuan yang menunjukkan adanya kontaminasi bahan non-halal pada beberapa produk yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pengawasan internal di tingkat pelaku usaha dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga konsistensi dalam penerapan standar halal.
Melalui kegiatan ini, BPJPH mendorong penyelia halal untuk lebih memahami titik-titik kritis kehalalan dalam proses produksi. Diharapkan pula bahwa penyelia halal dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengawasi dan menerapkan SJPH secara efektif di perusahaan masing-masing.
Dengan peningkatan kompetensi penyelia halal, BPJPH berharap para pelaku usaha bisa menjaga kualitas proses produksi secara berkelanjutan. Tujuannya adalah agar kehalalan produk tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia semakin meningkat.
Informasi lebih lengkap mengenai program peningkatan mutu penyelia halal ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi BPJPH yang dirilis pada 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Siapkan Jaringan Telkom Jelang Idulfitri untuk Peningkatan Peringkat Google
➡️ Baca Juga: Konflik Selat Hormuz Meningkat: Iran Mengeluarkan Peringatan Tegas




