Pemprov Lampung Tingkatkan Disiplin dan Inovasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjukkan tekad kuat dalam upaya meningkatkan disiplin, mendorong inovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Administrasi Umum Sulpakar yang mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 2 Februari 2026.
Acara tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung serta para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pentingnya Disiplin dan Inovasi dalam Pelayanan Publik
Sulpakar menekankan bahwa kebijakan baru ini harus diartikan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki budaya kerja ASN. Hal ini diharapkan dapat membuat ASN semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mengundang seluruh ASN untuk menerima kebijakan ini dengan semangat yang positif dan menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, inovasi, dan kolaborasi,” ucap Sulpakar.
Adaptasi ASN dalam Dinamika Perubahan
Sulpakar menambahkan bahwa ASN dituntut untuk mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi. Hal ini penting dilakukan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik yang diberikan.
“Mari kita tunjukkan bahwa ASN Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota dapat bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Sulpakar.
Peran Kompetensi ASN dalam Pelayanan Publik
Sulpakar juga menekankan pentingnya ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab yang kuat, berkomunikasi dengan baik, dan mencintai lingkungan kerjanya. Hal-hal tersebut dianggap sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam penataan hari dan jam kerja ASN. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui regulasi ini, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.
Harapan Pemerintah Provinsi Lampung
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkas Sulpakar.
➡️ Baca Juga: Ajak Gen Z Lawan Overthinking, Light+ by Wardah Luncurkan Calm + Reset Serum Moisturizer
➡️ Baca Juga: Mengatasi Pegal Linu dengan Nutrisi Penting yang Sering Dilewatkan




