Korupsi Proyek Rejang Lebong: KPK Tunjuk Bupati Fikri Thobari dan Empat Tersangka Suap

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik selalu menjadi sorotan utama, dan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam skandal suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pengumuman resmi ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, di Gedung Merah Putih di Jakarta, di mana KPK mengungkapkan modus operandi yang digunakan, termasuk penulisan kode huruf untuk rekanan proyek dan penerimaan fee mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Operandi: Kode Huruf dan Permintaan Fee
Dalam penjelasannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga menggunakan kode huruf pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode tersebut berfungsi sebagai inisial bagi rekanan yang telah bersepakat untuk memberikan fee berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2026.
Asep menyatakan, “Setelah melakukan pengaturan plotting, MFT melanjutkan dengan mencatat kode huruf tertentu di lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode ini mengidentifikasi rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong pada TA 2026,” ungkapnya di Jakarta pada Rabu yang sama.
Identitas Rekanan yang Terlibat
Dalam skandal ini, terdapat tiga rekanan yang disebutkan terlibat, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Diduga, permintaan fee ini dilakukan oleh Fikri menjelang Hari Raya Lebaran, yang kemudian dikomunikasikan melalui pesan kepada B Daditama (BDA).
Aliran Dana Suap dan Keterlibatan Para Pihak
KPK mencurigai adanya kesepakatan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, dan para rekanan untuk pelaksanaan proyek. Setelah penunjukan langsung, diduga terdapat penyerahan fee awal sebesar total Rp980 juta dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui pihak ketiga.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Irsyad Satria Budiman: RpXXX juta
- Edi Manggala: RpXXX juta
- Youki Yusdiantoro: RpXXX juta
Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPK menemukan dugaan penerimaan tambahan oleh Fikri melalui Hary Eko dari beberapa pihak dengan modus serupa, yang totalnya mencapai Rp775 juta. “Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukum
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, dan tiga rekanan yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka
Sebagai pihak yang menerima, Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka dan rincian kasus ini telah disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Yura Yunita Mengirimkan Doa untuk Vidi Saat Melaksanakan Umrah: Laporan Terbaru
➡️ Baca Juga: Enzy Storia Bagikan Momen Terakhirnya Bersama Vidi Aldiano: Fakta Menyentuh Tanpa Spekulasi



