Jimly Asshiddiqie Sarankan Metode Omnibus dan Kodifikasi Terbatas pada 16 UU Terkait RUU Pemilu

Sebagai seorang ahli hukum tata negara dengan reputasi yang mapan, Jimly Asshiddiqie menyarankan penggunaan metode omnibus terbatas dan kodifikasi terbatas dalam proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam pertemuan yang diadakan bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026), Jimly menekankan pentingnya melangkah ini dalam rangka merancang ulang sistem hukum pemilu di Indonesia agar menjadi lebih komprehensif.
Metode Omnibus dan Kodifikasi Terbatas
Jimly berkeyakinan bahwa penerapan metode omnibus law tidak hanya berdampak pada urusan ekonomi, tapi juga penting dalam konteks pemilihan umum. “Saya sarankan untuk menerapkan teknik metode omnibus secara terbatas,” ungkap Jimly dalam presentasinya. Dia juga mendesak implementasi kodifikasi terbatas pada beberapa undang-undang yang berhubungan.
“Sebelumnya, beberapa undang-undang seperti undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, dan undang-undang pilkada sudah digabungkan. Saat ini, perlunya konsolidasi lebih lanjut. Inilah yang dimaksud dengan kodifikasi terbatas,” jelas Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tantangan dan Hubungan 16 Undang-Undang
Jimly menyoroti berbagai tantangan yang muncul seputar masalah pemilihan umum sejak era reformasi hingga hari ini. Dia mengatakan ada setidaknya 16 undang-undang yang perlu ditinjau dan diperbaiki dalam revisi UU Pemilu. “Jika tidak diperbaiki, masalah-masalah ini mungkin tidak terlihat di DPR, tetapi di lapangan, masalah ini sangat dirasakan,” katanya.
Beberapa undang-undang yang dimaksud mencakup aturan-aturan khusus untuk daerah seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Otonomi Khusus Papua, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Studi Kasus di Daerah Khusus
Sebagai contoh, di Aceh, tidak terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), melainkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ketika dibentuk, Panwaslih memiliki lima anggota. Sedangkan Panwaslu di seluruh Indonesia memiliki tiga anggota, yang diangkat secara nasional,” jelas Jimly.
Dia menambahkan, dua anggota tambahan Panwaslih di Aceh dipilih dari DPRD setempat, yang sering kali menimbulkan masalah anggaran. “Permasalahan ini bisa menjadi konflik besar. Oleh karena itu, perlu diperbaiki dalam undang-undang ini. Jadi, Undang-Undang PA (Pemerintahan Aceh -red) itu dibuat sebagai lex specialis hanya dalam satu ayat saja,” lanjutnya.
Untuk Undang-Undang DKI, Jimly menyarankan bahwa daerah Kepulauan Seribu tidak perlu memiliki KPU permanen, melainkan dibentuk secara ad hoc. Demikian pula di IKN, dia memprediksi tidak akan ada pemilihan lokal kecuali Pilpres dan pemilihan nasional, karena tidak ada DPRD. “Nah, inilah beberapa contoh di mana teknik omnibus bisa kita terapkan di sini,” tambahnya.
Keperluan Aturan Penyiaran dan Tanggung Jawab Politik Korporasi
Jimly juga membahas Undang-Undang Penyiaran yang belum mengatur dengan jelas tentang waktu penyiaran kampanye, terutama mengingat siaran televisi adalah milik publik meskipun dimiliki swasta. “Partai yang ketua umumnya memiliki TV, setiap 5 menit ada iklan di situ, sedangkan partai lain harus membayar,” tegasnya.
Dia mengusulkan agar undang-undang penyiaran ditambahkan satu ayat yang memperkenalkan konsep Corporate Political Responsibility (CPR), bukan Corporate Social Responsibility (CSR).
Tujuan Kodifikasi untuk Electoral Code yang Lengkap
Menurut Jimly, pentingnya kodifikasi terbatas pada sejumlah aturan ini sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemilu di Indonesia. “Setidaknya 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan, sehingga kodifikasi terbatas ini nantinya akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap,” tutur Jimly.
Jimly menjelaskan perbedaan antara kodifikasi dan omnibus. Kodifikasi menggabungkan banyak aturan sejenis dalam satu undang-undang dan mencabut yang lama. Sementara itu, omnibus menggabungkan aturan yang tersebar di undang-undang lain tanpa mencabut undang-undang aslinya.
Informasi lengkap mengenai usulan ini disampaikan melalui paparan resmi Jimly Asshiddiqie dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Ketersediaan Navara Pro-4X Double Cabin: Penantian Penggemar dan Waktu Peluncuran di Pasaran
➡️ Baca Juga: Panduan Dokter untuk Penggunaan Headphone: Terapkan Aturan 60-60 untuk Kesehatan Pendengaran Anda



