Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Tekankan Literasi Digital yang Penting

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, telah menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
DPR memberikan dukungan terhadap inisiatif untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Hetifah Sjaifudian menekankan pentingnya ruang digital sebagai tempat bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan sebagai sumber risiko yang dapat membahayakan keselamatan serta kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini merupakan langkah perlindungan yang sangat diperlukan.
Dalam pandangan Hetifah, perlindungan anak di media sosial adalah hal yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berbasis digital. Ia menyadari bahwa kemajuan teknologi berkembang pesat bersamaan dengan pertumbuhan media sosial, sehingga perlunya kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Namun, Hetifah juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak di dunia digital tidak hanya bisa dilakukan melalui regulasi semata. “Kita juga harus meningkatkan literasi digital di sekolah agar siswa dapat menggunakan teknologi dengan bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ungkapnya pada Senin (9/3/2026).
Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa upaya perlindungan tidak akan berakhir dengan diterbitkannya Permenkomdigi 9/2026. Implementasi kebijakan ini memerlukan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, orang tua, serta platform media sosial itu sendiri. “Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana untuk belajar dan berkreasi bagi para pelajar, sambil memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tambah Hetifah.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah merilis kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi ini merupakan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Melalui regulasi ini, pemerintah akan menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Dalam tahap awal implementasinya, terdapat delapan platform yang aksesnya akan dibatasi bagi anak-anak. Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Informasi lebih lanjut mengenai dukungan Komisi X DPR RI serta rincian kebijakan ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi Hetifah Sjaifudian pada Senin, 9 Maret 2026, bersamaan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
➡️ Baca Juga: CAS Tolak Banding FAM, Facundo Garces Dilarang Bermain Selama 12 Bulan
➡️ Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencabutan Status Siaga 1 Panglima TNI yang Inkonstitusional



