Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

slot depo 10k slot depo 10k
Beritabpjs kesehatanjaminan kkesehatan nasionalkesehatanprogram bpjs

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026

Program BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama bagi banyak individu di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatan mereka. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan ada yang gratis sesuai dengan kelas yang dipilih. Tak heran jika saat ini hampir setiap orang telah terdaftar dalam program ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masih ada pemahaman yang keliru di masyarakat bahwa semua pengobatan akan selalu dicover, padahal kenyataannya tidak demikian. Terdapat beberapa kondisi dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam jaminan.

Ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dengan jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, tercantum 21 jenis layanan atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, jika klaim Anda ditolak, ada kemungkinan itu disebabkan oleh kategori yang tidak tercover.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang perlu Anda ketahui:

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Ini termasuk penyakit yang menyebar secara cepat dan tidak biasa terjadi dalam populasi.

2. Perawatan Estetika dan Kecantikan

Semua bentuk perawatan yang berkaitan dengan kecantikan, seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, tidak ditanggung. Ini termasuk prosedur yang tidak berkaitan dengan penyembuhan medis.

3. Perawatan Gigi Estetika

Pemakaian alat ortodontik seperti behel untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena perawatan ini dianggap bukan untuk kebutuhan kesehatan yang mendesak.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada kondisi yang timbul akibat tindakan ilegal.

5. Penyakit Akibat Penyiksaan Diri Sendiri

Jika seseorang mengalami penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri, maka klaim untuk perawatan tersebut tidak akan ditanggung.

6. Penyakit Karena Konsumsi Alkohol dan Ketergantungan Obat

Masalah kesehatan yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan obat juga tidak di-cover. Ini mencakup semua bentuk perawatan untuk mengatasi ketergantungan tersebut.

7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

Perawatan terkait masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup semua bentuk prosedur untuk meningkatkan kemampuan reproduksi.

8. Penyakit Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah

Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran, tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

9. Layanan Kesehatan di Luar Negeri

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk semua bentuk pengobatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan luar negeri.

10. Pengobatan Eksperimental

Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak akan dicover. Ini mencakup semua prosedur yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

11. Pengobatan Alternatif dan Tradisional

Semua bentuk pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Alat Kontrasepsi

Pengadaan alat kontrasepsi tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. Hal ini menjadi perhatian bagi pasangan yang ingin merencanakan keluarga.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan dalam lingkungan rumah tangga juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk berbagai alat atau bahan medis yang digunakan di rumah.

14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Peraturan

Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, tidak akan mendapatkan jaminan.

15. Fasilitas Kesehatan Non-Kerjasama

Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka layanan tersebut tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung hingga nilai yang sesuai dengan hak kelas rawat peserta. Kecelakaan ini harus bersifat wajib.

Dengan mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat lebih siap dan bijak dalam mengelola kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga. Penting untuk selalu membaca dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

➡️ Baca Juga: Anji Meminta Ibunya Tinggal Bersamanya Sebelum Menghadapi Kepergian yang Menghampiri

➡️ Baca Juga: Kepri Dekati Jakarta, Bima Arya Ungkap Strategi Provinsi Kepulauan Riau Menuju Elit Nasional

Related Articles

Back to top button