Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di DKI Jakarta, para legislator mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kerja sama dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. Peninjauan ini diharapkan meliputi penghitungan ulang kompensasi yang diberikan, terutama terkait dengan masalah bau menyengat yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penurunan Volume Sampah dan Dampaknya
Permintaan untuk evaluasi ini muncul seiring dengan penurunan volume sampah yang dikirimkan ke TPST Bantargebang. Penurunan ini dipicu oleh penerapan kebijakan pemilahan dan pembatasan sampah yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan kondisi ini, sangat penting untuk menyesuaikan besaran kompensasi yang diterima sesuai dengan jumlah sampah yang masih dikirim ke lokasi pengolahan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menekankan pentingnya Pemprov DKI untuk membahas kembali besaran kompensasi tersebut dengan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini agar nilai kompensasi yang diberikan dapat mencerminkan situasi terkini mengenai pengiriman sampah dari Jakarta.
Pentingnya Renegosiasi Kompensasi
“Oleh karena itu, perlu adanya pertemuan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI untuk melakukan penghitungan ulang,” ungkap Yuke pada Kamis, 8 Oktober. Ia menambahkan bahwa penurunan volume sampah juga berimplikasi pada berkurangnya frekuensi perjalanan truk pengangkut sampah setiap harinya. Dalam konteks ini, renegosiasi kerja sama diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran bagi pemerintah provinsi.
- Penghematan anggaran dari renegosiasi dapat dialokasikan untuk penanganan sampah di lokasi lain.
- Pengelolaan sampah di DKI Jakarta perlu melibatkan alternatif pengolahan di berbagai wilayah.
- Pemanfaatan sampah organik dapat mendukung kebutuhan peternakan lokal.
- Optimalisasi TPS 3R sebagai alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
- Kebijakan harus menghindari penumpukan sampah di permukiman warga.
Strategi Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Yuke juga mendesak Pemprov DKI untuk meningkatkan pilihan dalam pengelolaan sampah. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memanfaatkan sampah organik untuk mendukung peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
Walaupun mendukung kebijakan pembatasan pengangkutan sampah, Yuke mengingatkan agar langkah ini tidak menimbulkan masalah baru di lingkungan permukiman warga. Ia menekankan bahwa pengurangan volume pengiriman ke Bantargebang harus diimbangi dengan pengelolaan yang memadai, agar sampah tidak menumpuk di area tempat tinggal masyarakat.
Pentingnya Penegakan Aturan dan Sistem Pengangkutan yang Efisien
“Jangan sampai kebijakan pembatasan pengangkutan justru menyebabkan penumpukan sampah baru di lingkungan warga,” tegasnya. Untuk memastikan efektivitas kebijakan pemilahan, Yuke berharap Pemprov DKI dapat memperkuat penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan pemilahan sampah. Ia mendorong evaluasi terhadap ketentuan sanksi yang tertera dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur agar penerapannya lebih efektif dan memberikan efek jera.
Selain penegakan aturan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga diminta untuk memperbaiki sistem pengangkutan sampah. Perbaikan ini sangat diperlukan agar sampah yang telah dipilah oleh masyarakat tetap terjaga pemisahannya selama proses pengangkutan, sehingga tidak kembali tercampur.
Harapan untuk Kerja Sama yang Efisien
Yuke berharap bahwa renegosiasi kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dapat menghasilkan besaran kompensasi yang sesuai dengan kondisi fiskal daerah, penurunan tonase sampah, serta kebutuhan penanganan sampah di Jakarta secara menyeluruh. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan di kawasan permukiman warga.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta tidak hanya berfokus pada satu lokasi, tetapi mampu menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ini menjadi tantangan penting bagi Pemprov DKI untuk terus berinovasi dalam menghadapi isu sampah yang semakin kompleks di ibu kota.
➡️ Baca Juga: Menteri PU Tetapkan Pekalongan Sebagai Prioritas Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
➡️ Baca Juga: Perbaikan Jalan Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon, Kontraflow Diterapkan untuk Kelancaran Lalu Lintas
