Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

slot depo 10k slot depo 10k
BeritaChromebookGojekGoogle CloudKorupsiKPKNadiem MakarimPengadilan TipikorPT AKAB

Indrak, Spesialis SEO: Nadiem Makarim Buka Suara Tentang Pemeriksaan KPK, Utang Gojek, dan Google Cloud dalam Sidang Chromebook

Nadiem Makarim, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengkonfirmasi bahwa dia sebelumnya telah mengalami pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan penggunaan Google Cloud. Nadiem mengungkapkan hal ini ketika dia dihadirkan sebagai saksi dalam proses pengadilan lanjutan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 10 Maret 2026.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sehubungan dengan penggunaan Google Cloud. Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara khusus menanyakan tentang pemeriksaan Nadiem oleh KPK. “Apakah benar Saudara pernah diperiksa oleh KPK terkait program Cloud ini?” tanya Jaksa Riady.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim mengakui bahwa ia de facto telah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penggunaan Google Cloud. Nadiem juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2025.

Sebelum berfokus pada pemeriksaan oleh KPK, JPU juga menyoroti hubungan antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelumnya. Jaksa Riady mempertanyakan apakah perjanjian antara PT AKAB dan Google, yang mencakup Google Cloud dan Google Maps, dimaksudkan untuk meningkatkan performa bisnis PT AKAB.

Nadiem menjawab bahwa tujuan kerjasama tersebut bukanlah untuk meningkatkan performa bisnis. “Bukan untuk peningkatan performa bisnis. Itu adalah kebutuhan dasar untuk menjalankan aplikasi mobilitas, baik mobil maupun motor,” kata Nadiem, mengacu pada kebutuhan aplikasi Gojek.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dokumen prospektus yang menunjukkan bahwa per 31 Juli 2021, PT AKAB memiliki utang kepada Google sebesar 1,6 juta dolar AS. Nadiem menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tentang utang tersebut karena ia telah melepaskan jabatannya di PT AKAB atau Gojek sejak ia dilantik sebagai menteri pada tahun 2019.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya disebut-sebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri dituduh memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang diklaim berasal dari investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.

Nadiem diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan mempengaruhi kajian pengadaan agar hanya berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google. Tindakan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; dan Mulya.

➡️ Baca Juga: IPB Siapkan Benih Padi Cerdas 9G untuk Antisipasi Krisis Energi dan Pangan di Masa Depan

➡️ Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menghantam Aceh Tengah Kembali

Related Articles

Back to top button